"Tantangan banyak, UU Tipikor itu dianggap masih kurang baik karena misalnya korupsi di sektor swasta tidak diatur dengan baik," kata Syarif di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Syarif juga menyebut ada beberapa hal yang belum masuk dalam UU itu. Syarif menyebut tentang perdagangan pengaruh (trading influence) hingga perampasan aset belum masuk dalam UU padahal hal itu telah diadopsi dari rekomendasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai lembaga antikorupsi di 2 negara itu tidak bersifat ad hoc. Rekomendasi terkait apakah adanya lembaga yang menangani korupsi di luar pemerintah bukan hanya untuk Indonesia saja melainkan juga untuk dunia.
"Mengapa di ASEAN bisa naik sampai ketiga. Mengapa kalau lihat ASEAN yang selalu tinggi selalu Singapura dan Malaysia. CPIB di Malaysia dan Singapura itu sudah hampir 50 tahun dan nggak pernah dibilang adhoc," kata Syarif.
"Maksudnya sesuai dengan UNCAC harus ada lembaga khusus yang menangani korupsi itu bukan rekomendasi terhadap Indonesia saja tapi juga dunia. Saya pikir itu harus dipikirkan," sambung Syarif. (dhn/dhn)











































