Rieke Nilai Pemecatan Buruh Pelindo II oleh RJ Lino Janggal

Rieke Nilai Pemecatan Buruh Pelindo II oleh RJ Lino Janggal

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 17:32 WIB
Rieke Dyah Pitaloka (rengga/detikcom)
Jakarta - Rieke Dyah Pitaloka menjadi ahli untuk peninjauan kembali (PK) pemecatan lima mantan karyawan Pelindo II. Kelima karyawan itu dipecat karena menkritik kebijakan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Namun belakangan, kritikan kelima karyawan itu menemui titik terang sebab RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Lima orang itu adalah Pratiyoso Sayogi, Effendi Abdullah, M. Iqbal, Dwiyono Hariyadi dan My Rica Arfan.

Dengan status tersangka RJ Lino yang melekat hingga saat ini, maka Rieke merasa aneh dengan pemecatan kelima buruh tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan berjalan waktu, proses pengadaan barang dan jasa proyek Kali Baru, dan pinjaman utang panjang, kemudian pendirian anak perusahaan. Kalau di awal ini sudah saya singgung, bahwa ini bahan kajian serikat pekerja, mereka sudah sampaikan tetapi orang-orang ini malah di-PHK," ujar Rieke dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (16/10/2017).

Rieke mengatakan dalam laporannya analisisnya, serikat pekerja melihat kebijakan RJ Lino berimplikasi dengan hukum. Hal itu terbukti dengan adanya audit dari BPK.

"Audit (kerugian negara) dari BPK sebesar Rp 4,08 T perpanjangan kontrak dan termasuk proyek Tanjung Priok yang terindikasi miliran rupiah. Akibatnya Indonesia harus tergantung utang Rp 1,2 T tiap tahunnya," ujar Rieke.

Rieke mengatakan implikasi kerugian negara tidak ditanggapi oleh RJ Lino. Para pemohon pun mengirimkan surat hasil kajian ke KPK.
Rieke Nilai Pemecatan Buruh Pelindo II oleh RJ Lino Janggal

"Mereka memutuskan memberikan hasil kajian ke KPK. Sampai akhirnya RJ Lino ditetapkan tersangka Bareskrim maupun KPK dari hasil audit BPK. RJ Lino sempat praperadilan tetapi ditolak, KPK tetap menang. Artinya apa yang disampaikan pekerja tentang indikasi korupsi terbukti dengan praperadilan bahwa ada unsur bukti pidana," ujar Rieke panjang lebar.

Rieke juga mengatakan dengan di penjara dua anak buah RJ Lino, seharusnya PHK sepihak ini batal demi hukum. Karena apa yang dilakukan pekerja dengan menolak kebijakan RJ Lino benar.

"Ada hubungan, tentu ada kajian yang diberikan pekerja yang akhirnya terbukti dari audit pemeriksaan penyelidikan kepolisan maupun KPK. Apa yang disampaikan pekerja sangat relevan hingga akhirnya terbongkar," cetus Rieke.

Tidak terima dengan pemecatan itu, kelimanya kini mengajukan PK ke MA. Untuk sampai ke MA, pemeriksaan berkas dilakukan di PN Jakpus. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads