Namun belakangan, kritikan kelima karyawan itu menemui titik terang sebab RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Lima orang itu adalah Pratiyoso Sayogi, Effendi Abdullah, M. Iqbal, Dwiyono Hariyadi dan My Rica Arfan.
Dengan status tersangka RJ Lino yang melekat hingga saat ini, maka Rieke merasa aneh dengan pemecatan kelima buruh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke mengatakan dalam laporannya analisisnya, serikat pekerja melihat kebijakan RJ Lino berimplikasi dengan hukum. Hal itu terbukti dengan adanya audit dari BPK.
"Audit (kerugian negara) dari BPK sebesar Rp 4,08 T perpanjangan kontrak dan termasuk proyek Tanjung Priok yang terindikasi miliran rupiah. Akibatnya Indonesia harus tergantung utang Rp 1,2 T tiap tahunnya," ujar Rieke.
Rieke mengatakan implikasi kerugian negara tidak ditanggapi oleh RJ Lino. Para pemohon pun mengirimkan surat hasil kajian ke KPK.
![]() |
"Mereka memutuskan memberikan hasil kajian ke KPK. Sampai akhirnya RJ Lino ditetapkan tersangka Bareskrim maupun KPK dari hasil audit BPK. RJ Lino sempat praperadilan tetapi ditolak, KPK tetap menang. Artinya apa yang disampaikan pekerja tentang indikasi korupsi terbukti dengan praperadilan bahwa ada unsur bukti pidana," ujar Rieke panjang lebar.
Rieke juga mengatakan dengan di penjara dua anak buah RJ Lino, seharusnya PHK sepihak ini batal demi hukum. Karena apa yang dilakukan pekerja dengan menolak kebijakan RJ Lino benar.
"Ada hubungan, tentu ada kajian yang diberikan pekerja yang akhirnya terbukti dari audit pemeriksaan penyelidikan kepolisan maupun KPK. Apa yang disampaikan pekerja sangat relevan hingga akhirnya terbongkar," cetus Rieke.
Tidak terima dengan pemecatan itu, kelimanya kini mengajukan PK ke MA. Untuk sampai ke MA, pemeriksaan berkas dilakukan di PN Jakpus. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini