"Iya dong (resmi) tapi kan itu persetujuan kita, ya itu memang bukan putusan perorangan. Itu sudah diputuskan kami berlima," kata Saut di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Saut pun santai menanggapi pelaporan itu. Menurutnya, kewenangan KPK untuk meminta pencegahan dilindungi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan terkait pelaporan terhadap Saut. Pelaporan itu terkait atas tuduhan pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri Novanto.
"Iya, surat pencekalan (Setya Novanto). Dugaannya (pemalsuan masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri)," kata Kasubdit IV Poldok Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (16/10).
Pelapor tersebut bernama Sandi Kurniawan. Selain soal pemalsuan, Sandi juga menuding Saut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.
Roma mengatakan berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan tahap awal. Penyidik juga telah meminta keterangan kepada Sandi. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini