Dilaporkan soal Cekal Novanto, Pimpinan KPK: Itu Keputusan Berlima

Dilaporkan soal Cekal Novanto, Pimpinan KPK: Itu Keputusan Berlima

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 17:15 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan surat pencegahan Setya Novanto. Saut menyebut surat permintaan cegah itu adalah sikap resmi seluruh pimpinan KPK.

"Iya dong (resmi) tapi kan itu persetujuan kita, ya itu memang bukan putusan perorangan. Itu sudah diputuskan kami berlima," kata Saut di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).


Saut pun santai menanggapi pelaporan itu. Menurutnya, kewenangan KPK untuk meminta pencegahan dilindungi undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak apa-apa itu, ya biarin aja, proses itu. Penyidik kan tahu dan itu kan ya sesuai kewenangan kita dong," ujar Saut.


Sebelumnya diberitakan terkait pelaporan terhadap Saut. Pelaporan itu terkait atas tuduhan pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri Novanto.

"Iya, surat pencekalan (Setya Novanto). Dugaannya (pemalsuan masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri)," kata Kasubdit IV Poldok Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (16/10).


Pelapor tersebut bernama Sandi Kurniawan. Selain soal pemalsuan, Sandi juga menuding Saut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.

Roma mengatakan berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan tahap awal. Penyidik juga telah meminta keterangan kepada Sandi. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads