"Kami tak bicara OTT, tapi evaluasi 15 tahun KPK dengan kekurangan dan kelebihan. Kalau ada kekurangan, kami perbaiki bersama. Kami bicarakan beban di antara mereka. Kenapa tertutup? Karena ada hal sensitif yang mungkin mereka tidak terbuka ke Komisi III," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa seusai rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Komisi III meminta agar tak ada tumpang tindih kewenangan Polri, KPK, dan Kejagung dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, ketiga lembaga tersebut diminta membuat sebuah catatan untuk kembali dibahas di rapat kerja hari Senin (23/10) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini 2 Opsi Metode Kerja Densus Tipikor Polri |
Komisi III juga meminta ketiga lembaga tersebut tak ada ego sektoral. Soal pembentukan Densus Tipikor, Desmond menyebut tiga lembaga itu sudah saling mendukung.
"Iya itu, mereka saling dukung," sebutnya.
Foto: Desmond J Mahesa. (Andhika Prasetia/detikcom). |
Ke depannya Komisi III juga akan memanggil Kemenkum HAM dan BPK. Khusus untuk BPK, Komisi III akan bertanya soal kerugian negara saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
"Inilah kami panggil Menkum HAM dan ke depan panggil Menkum HAM dan BPK untuk bicara tentang kerugian negara. Jangan sampai ditetapkan tersangka, tapi kerugian negara tak jelas. Ini salah satu perbaikan di bidang Tipikor termasuk pola koordinasi di bidang penyadapan," jelas Desmond. (dkp/elz)












































Foto: Desmond J Mahesa. (Andhika Prasetia/detikcom).