Dalam dakwaan yang diperoleh detikcom, Senin (16/10/2017), Sri Rahayu didakwa pasal berlapis. Sri didakwa Pasal 45A ayat 2 UU ITE, Pasal 16 UU No 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis, serta Pasal 156 KUHP.
Dari dakwaan setebal 11 halaman itu, tidak ada hinaan Sri kepada Jokowi. Dalam berkas itu terungkap Sri beberapa kali mengirim posting-an berbau SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berkas dakwaan tersebut juga terungkap Sri Rahayu membuat akun Facebook dengan nama akun Sri Rahayu Ningsih pada Februari 2015 ketika masih bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
Tujuan Sri menebar ujaran kebencian adalah menyerang etnis tertentu agar teman-temannya dapat melihat dan membaca bahwa dirinya telah menyatakan perasaan benci terhadap etnis tertentu. Etnis itu dituduh Sri secara perlahan telah menguasai pemerintah dan perekonomian Indonesia, dari infrastruktur, properti, hingga supermarket.
Atas perbuatannya, Sri terancam dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b, angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 156 KUHP.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Sri Rahayu sebagai penghina Jokowi. Namun mengenai penghinaan kepada Jokowi tidak disebutkan dalam surat dakwaan. Sri hanya dijadikan terdakwa kasus ujaran kebencian berbau SARA. (rvk/rvk)











































