Ketika ditanya langkah polisi selanjutnya mengenai adanya laporan yang ditujukan kepada petinggi KPK, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan jika polisi akan melihat perkembangan kasusnya lebih dulu. Polri tidak ingin membuat gaduh dalam menangani suatu kasus.
"Kita lihat perkembangannya. Kita dalam menangani suatu kasus jangan sampai membuat kegaduhan yang lebih, karena kalau kita tangani satu ini terus gaduh segala macam malah tidak efektif," ujar Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengingatkan hukum tidak boleh digunakan sebagai ajang balas dendam. "Hukum itu tidak untuk balas dendam, hukum itu adalah untuk menata dalam orde masyarakat yang akan datang," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan terkait pelaporan terhadap Saut. Pelaporan itu terkait tuduhan pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri Novanto.
"Iya, surat pencekalan (Setya Novanto). Dugaannya (pemalsuan masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri)," kata Kasubdit IV Poldok Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (16/10).
(rvk/rvk)











































