Pengedar Sabu 8 Kg dan Ribuan Happy Five dari Thailand Ditangkap

Pengedar Sabu 8 Kg dan Ribuan Happy Five dari Thailand Ditangkap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 16:36 WIB
Pengedar Sabu 8 Kg dan Ribuan Happy Five dari Thailand Ditangkap
Foto: Pengedar narkoba ditangkap Bareskrim (Ibnu-detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh-Medan. 8 kg sabu dan 9.250 butir pil erimin-5 atau happy five disita.

"Sindikat jaringan narkotika Aceh-Medan ini memasukkan sabu dan happy five melalui jalur-jalur atau pelabuhan tikus dari Thailand," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan di Kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Ketiga pelaku tersebut ialah MA alias Fai (38), SK (38) dan PN (41). Penangkapan itu hasil penyelidikan dan pengamatan tim satgas yang dipimpin AKBP Alamsyah selama sekitar satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dapat informasi ada transaksi sabu dari Aceh ke Medan. Kemudian pada Rabu tanggal 11 Oktober 2017 sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku berinisial MA alias Fai di Kampung Tandan Hulu Satu, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara," jelas Eko.

Pengedar Sabu 8 Kg dan Ribuan Happy Five dari Thailand DitangkapFoto: Pengedar narkoba ditangkap Bareskrim (Ibnu-detikcom)

Kepada polisi, MA mengaku paket sabu tersebut akan dikirim ke Medan. Menurut Eko, polisi melakukan control delivery ke wilayah Medan dan menangkap pelaku berinisial SK dan PN.

"Di hari yang sama pada pukul 10.00 WIB kita tangkap dua pelaku lain di Jalan Kereta Api, Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara," katanya.

Polisi juga menyita 2 unit sepeda motor matic yang digunakan para pelaku dan sejumlah handphone. Ketiga pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(ibh/idh)


Berita Terkait