"Sindikat jaringan narkotika Aceh-Medan ini memasukkan sabu dan happy five melalui jalur-jalur atau pelabuhan tikus dari Thailand," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan di Kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Ketiga pelaku tersebut ialah MA alias Fai (38), SK (38) dan PN (41). Penangkapan itu hasil penyelidikan dan pengamatan tim satgas yang dipimpin AKBP Alamsyah selama sekitar satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Pengedar narkoba ditangkap Bareskrim (Ibnu-detikcom) |
Kepada polisi, MA mengaku paket sabu tersebut akan dikirim ke Medan. Menurut Eko, polisi melakukan control delivery ke wilayah Medan dan menangkap pelaku berinisial SK dan PN.
"Di hari yang sama pada pukul 10.00 WIB kita tangkap dua pelaku lain di Jalan Kereta Api, Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara," katanya.
Polisi juga menyita 2 unit sepeda motor matic yang digunakan para pelaku dan sejumlah handphone. Ketiga pelaku terjerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(ibh/idh)












































Foto: Pengedar narkoba ditangkap Bareskrim (Ibnu-detikcom)