"Gajah yang berjenis kelamin jantan berumur 10 tahun dan betina berumur 20 tahun," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sapto Aji Prabowo saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (16/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Aceh, Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Satreskrim Polres Aceh Timur, FKL dan WCS yang dipimpin Kepala BKSDA Aceh meluncur ke lokasi. Di sana tim melakukan olah TKP serta mengautopsi kedua bangkai gajah tersebut.
"Autopsi terhadap bangkai gajah untuk mengambil beberapa sampel organ untuk diuji di laboratorium," jelas Sapto.
"Dari olah TKP dan autopsi, kesimpulan sementara bahwa gajah mati karena terkena sengatan pagar listrik yang dipasang warga di kebun mereka," ungkapnya.
Menurut Sapto, BKSDA Aceh secara resmi telah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Aceh Timur dan penyidik akan mulai memeriksa beberapa orang saksi. BKSDA berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan.
"Kami mengimbau agar masyarakat atau pihak manapun tidak memasang pagar beraliran listrik yang mematikan, karena tak hanya mengancam satwa liar, namun juga keselamatan warga," kata Sapto. (rvk/rvk)