"Ini diharapkan dipimpin jenderal bintang dua, lalu diisi 4.600 Kambitnas, 461 Polres, hampir 5000 Polsek yang digunakan untuk pencegahan. Ini sudah disampaikan ke Bapak Presiden 25 September lalu untuk dibicarakan dalam rapat terbatas," ujar Kapolri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Kapolri menjelaskan pola kerja Densus Tipikor hampir serupa dengan Densus 88 Anti-teror. Akan ada satuan tugas (Satgas) yang dibentuk di tiap provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri memaparkan 2 opsi mekanisme kerja Densus Tipikor. Salah satunya dengan sistem satu atap dan dipimpin oleh jenderal bintang dua (Inspektur Jendral), pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ada 2 metode alternatif, dibentuk 1 atap dengan JPU. Jadi kepemimpinannya bukan Polri, dibentuk salah satu kekuatan dengan KPK kolektif kolegial. Jadi satu Pati bintang 2 Polri, satu kejaksaan, mungkin 1 BPK. Jumlahnya harus ganjil," paparnya. (dkp/aan)











































