"Pelakunya adalah Faisal dan Fajar yang saat ini sedang ada di rumah sakit umum karena saat penangkapan mencoba melawan petugas dan kita ambil tindakan tegas. Satu tersangka hidup yaitu Safri," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Senin (16/10/2017).
Para tersangka ditangkap pada Minggu (15/10) lalu. Faisal diketahui sebagai penembak Alif dan ditemani Fajar, sedangkan Safri tak ikut dan hanya dititipkan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 7 butir peluru, 7 letter T dan 1 kendaraan yang pakai pelaku. Polisi juga masih memburu 2 anggota komplotan tersebut.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 352 sub 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dan Pembunuhan.
"Saat ini satu pelaku pelaku sedang kita lakukan pengembangan dan kita sedang melakukan pengembangan terkait 480 dan 2 orang pelaku lain yang pada saat itu memang ada di TKP. Untuk itu kami mengimbau untuk menyerahkan diri," imbuhnya.
Alif tewas di daerah Selapajang, Neglasari, Tangerang pada Jumat (6/10) lalu. Saat itu korban menemani rekannya, Fahri, yang sebelumnya kehilangan sepeda motor di wilayah Benda pada Jumat sekitar pukul 01.15 WIB.
Setelah mendapati pelaku bersama sepeda motor yang dicari, Alif dan pelaku sempat berdebat. Alif tewas setelah mendapat tembakan di bagian kepala. Nyawanya tidak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit.
(abw/idh)










































