"Kami di Kumham sebenarnya memproses ini para warga binaan khususnya napi tipikor yang sudah mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Yasonna, di DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Ia mengatakan selama tahun 2016 jumlah napi tipikor ada 4.004 orang di Indonesia. Sedangkan hingga Oktober 2017, ada 3.801 narapidana tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang gede-gede. Itu kalau angka absolutnya," kata Yasonna.
Akan tetapi jika dihitung angka per 100 ribu penduduk per provinsi, maka Jatim ada 1,3 per 100 ribu penduduk. Sementara Jateng lebih rendah 0,89 per 100 ribu penduduk, Jabar juga rendah 0,59 per 100 ribu penduduk. Sedangkan Sumut 1,9 per 100 ribu penduduk, lebih tinggi.
"Sumut memang semua urusan mesti duit, katanya begitu. Mohon maaf pak Saut, katanya begitu. Tapi ribunya 4,2 per 100 ribu penduduk. Ini apakah ada hubungannya dengan izin hutan-hutan dan lain-lain. Saya tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu Yasonna menambahkan saat ini ada 225 ribu napi di tahanan Kemenkumham. Jumlahnya sudah over kapasitas. Akan tetapi dia bersyukur karena telah mendapatkan dana untuk memiliki sipir baru sebanyak 14.000.
"Sekarang sudah 225 ribu napi di tempat kami. Over capacity-nya sudah sangat mengerikan. Namun saya bersyukur kami sudah mendapatkan tambahan dana 14 ribu untuk sipir lapas. Disamping itu akan menambahkan fisik untuk sipir lapas," ucapnya. (yld/rvk)











































