Kakak Andi Narogong Catut Nama Teman SMP Jadi Direktur

Kakak Andi Narogong Catut Nama Teman SMP Jadi Direktur

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 15:00 WIB
Kakak Andi Narogong Catut Nama Teman SMP Jadi Direktur
Andi Narogong (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Heldi alias Ipon mengaku sebagai teman SMP Dedi Priyono, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong. Heldi mengaku tidak tahu bila namanya dicatut sebagai Direktur PT Lautan Makmur Perkasa.

"Jadi saya sudah lama nggak ketemu Dedi. Ketemu, setelah kita ngobrol, dia menawarkan saya, bisa nggak bantu saya, ada pekerjaan. Kebetulan saya (usaha) limbah besi-besi bekas, 'ya sudah besinya nanti saya jual ke kamu'," ucap Heldi menirukan ucapan Dedi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

PT Lautan Makmur Perkasa merupakan perusahaan Andi yang pernah bekerja sama dengan PT Quadra Solution yang dipimpin Anang Sugiana Sudihardjo (salah satu tersangka kasus e-KTP). Kedua perusahaan itu sempat bekerja sama dalam proyek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dimintai tolong, Heldi mengaku disuruh menandatangani dokumen yang disodorkan staf Dedi yang bernama Diah. Heldi mengaku tidak tahu dokumen apa yang ditandatanganinya.

"Saya nggak tahu. Itu ada stafnya Pak Dedi. Saya tanda tangan di situ cepet-cepet juga pak," kata Heldi.

Hakim tak percaya begitu saja. Hakim mencecar Heldi soal tanda tangan tersebut, tetapi Heldi mengaku lupa.

"Di penyidik Anda bisa menjelaskan, kok disebut ada perjanjian kerja sama antara Quadra dengan BPN dan ada kontrak?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar.

"Tidak tahu. Dengan ibu stafnya kalau nggak salah Bu Diah, (disuruh) cepat-cepat pak. Perjanjian nggak sempat baca, di kertas folio," jelas Heldi.

"Sebelumnya kita pernah ketemu (Dedi). Selang berapa lama ada omongan pekerjaanlah, (bantu) tanda tangan," sambungnya.

Jhon kembali bertanya alasan Heldi tidak membaca dokumen tersebut. Dia pun mengaku bermodal percaya pada Dedi.

"Waktu Anda diminta tanda tangan di dokumen masa iya Anda nggak baca dulu?" tanya Jhon.

"Sama Bu Diah disuruh cepet-cepet pak, Pak Dedinya (bilang) tanda tangan aja. Saya percaya Pak Dedi," jawabnya.

Anggota majelis hakim Frangki Tumbuwun kemudian menanyakan apakah nama saksi dicatut sebagai direktur. "Nama saudara dicatut sebagai direktur?" tanya Frangki.

"Pada saat tanda tangan itu tidak tahu kalau sebagai direktur lautan," kata Heldi. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads