"Ketika saya, sayup-sayup isu di DPR," kata Akom saat bersaksi untuk Andi Narogong dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu saya tidak tahu perencanaannya gimana. Pembahasan anggaran tidak tahu. Tahunya sekarang. Pada saat itu isu yang beredar di DPR, cerita dulu 2014, saya sebagai sekretaris fraksi," jelasnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan soal kabar pagu bagi partai warna berbeda yang disebutkan dalam dakwaan. Namun, Akom kembali mengaku tak tahu karena tidak terlibat perencanaan maupun pembahasan e-KTP.
"Seolah-olah dalam penganggaran e-KTP, baik dari warna ini, itu sih masih dalam dakwaan. Apa memang seperti itu," tanya anggota majelis hakim.
"Saya nggak tahu sama sekali," jawab Akom.
Hal senada juga disampaikan mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar dan mantan Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi. Kedua politikus Demokrat itu mengaku tidak pernah mendengar soal bagi-bagi duit.
"Jadi yang mulia saya ketua fraksi menggantikan Anas (Anas Urbaningrum). Jadi pembahasan mengenai e-KTP waktu saya sebelum ketua fraksi," kata Jafar.
Kemudian pertanyaan spesifik soal Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin bagi-bagi duit ditujukan ke Taufik. Taufik menyebut hal itu tak ada kaitannya dengan dirinya.
"Nggak ada kaitannya saya dengan bendahara," jelas Taufik.
"Setiap ketua komisi punya fokus masing-masing. Fokus saya ASN bertugas membentuk UU aparatur negara," sambungnya.
Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) itu menambahkan jika tidak mendengar maupun mengetahui isu tersebut.
"Tidak dengar. Dalam hal ini dia (Nazaruddin) tidak pernah bicara dan lapor ke saya. Karena memang tidak ada kaitannya. Saya komisi II dan fokus saya ASN," tegas Taufik. (ams/dhn)











































