Seseorang bernama Sandi Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dengan tuduhan pemalsuan surat berkaitan pencekalan Setya Novanto ke luar negeri. Namun, KPK menegaskan bila pencegahan Novanto sudah sesuai prosedur.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK. Tentu sudah sesuai dengan dasar kewenangan dan prosedur yang berlaku," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Senin (16/10/2017).
Dalam hal ini pihak imigrasi pun, menurut Febri, juga dalam kapasitas melaksanakan undang-undang. Dia juga mempersilakan jika memang ada yang ingin melapor. KPK tidak khawatir karena yakin Polri akan proporsional menjalankan tugas penegakan hukum
"Apalagi baik KPK dan Polri memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diingat juga, hakim praperadilan menyatakan di pertimbangannya bahwa petitum nomor 4 yang meminta pencabutan pencegahan terhadap Setya Novanto ke luar negeri tidak dapat dikabulkan," kata Febri.
"Menurut hakim kewenangan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat yang mengeluarkan penetapan tersebut," imbuh Febri lagi.
Pelaporan Saut ke Bareskrim dilakukan pada 9 Oktober lalu ke Bareskrim. Kemudian, pada 13 Oktober, polisi sudah memeriksa Sandi. Setelah diperiksa, Sandi enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan pelaporan yang dilayangkan Sandi. (nif/dhn)