"Hukum mestinya seperti saran kami ke pemerintah untuk segera lakukan kontak langsung dengan individu sangat dibatasi," kata Agus, di DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Ia mengatakan mestinya proses pengadaan barang harus dilakukan secara elektronik. Walaupun saat ini sudah ada pengadaan barang secara elektronik tetapi jumlahnya masih sangat minim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengusulkan misalnya pendaftaran perkara di pengadilan dilakukan secara online. Begitu pun proses pengiriman SPDP di tingkat Polres maupun Kejati dan Kejari.
"Elektronik SPDP. Apakah Polres sudah bergabung, apakah Kejari sudah bergabung, peran ini harus dilakukan," ujarnya. (yld/rvk)










































