Tiba di PN Tipikor, Akom akan Bersaksi di Sidang Andi Narogong

Tiba di PN Tipikor, Akom akan Bersaksi di Sidang Andi Narogong

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 11:09 WIB
Tiba di PN Tipikor, Akom akan Bersaksi di Sidang Andi Narogong
Ade Komarudin (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Politikus Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) akan bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Akom akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Nggak kenal Andi Narogong. Nggak kenal sama sekali," kata Akom sesaat sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Selain Akom, ada 4 saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon, dan Farhati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam analisis yuridis putusan yang dibacakan hakim terhadap 2 terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

[Gambas:Video 20detik]

Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Namun Akom telah berkali-kali membantah hal tersebut.

Dalam kasus itu, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads