"Nggak kenal Andi Narogong. Nggak kenal sama sekali," kata Akom sesaat sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Selain Akom, ada 4 saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi, mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon, dan Farhati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Namun Akom telah berkali-kali membantah hal tersebut.
Dalam kasus itu, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ams/dhn)











































