"Sampai hari ini 9 yang sudah kita terbitkan tanda terima. Artinya, 9 partai yang kita lanjutkan di penelitian admin," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (16/10/2017).
Lima parpol yang berkasnya belum lengkap adalah Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Berkarya, PPP, Partai Garuda, dan Partai Republik. Ada 30 parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM yang belum melakukan pendaftaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pengumuman partai yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019, menurut Viryan, bisa memakan waktu 5-6 bulan. Sedangkan partai yang sudah diterima dalam pendaftaran belum dipastikan lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
"Belum tentu partai yang sudah diterima itu lolos karena dia harus diverifikasi faktual, dicek keanggotaan, termasuk survei ke daerah," sambungnya. (fdn/fdn)











































