"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan atas tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/10/2017).
Selain itu, ada mantan anggota DPR Mirwan Amir serta 2 orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama yaitu Made Oka Masagung dan Iwan Baralah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Oka disebut pernah membeli saham perusahaan obat senilai USD 2 juta melalui Multicom. Multicom merupakan perusahaan yang didirikan Anang.
Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengungkapkan ada dugaan uang proyek e-KTP yang mengalir ke perusahaan farmasi di Singapura. Willy menyebut jika baik Oka maupun Anang saling mengirim uang transaksi. Namun, jaksa untuk KPK menduga perusahaan yang diklaim berada di Singapura itu abal-abal.
"Dua-duanya kirim duit. Multikom kirim USD 2 juta ke Pak Oka, kalau tidak salah (melalui perusahaan) Delta Energi Singapura untuk pembelian saham Neural Pharmaceutical, perusahaan obat," jelas Willy saat bersaksi untuk Andi Narogong di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Jaksa kemudian bertanya sumber duit USD 2 juta yang sempat disetorkan ke Oka apakah berasal dari proyek e-KTP. Namun, Willy tak menjawab lugas.
"Ada dividen, Rp 31 miliar. Apakah uang Rp 31 miliar apakah uang e-KTP, Bisa iya bisa tidak," jelasnya. (nif/dhn)











































