Hakim Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Auditor BPK Ditunda

Hakim Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Auditor BPK Ditunda

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 10:39 WIB
Hakim Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Auditor BPK Ditunda
Ilustrasi sidang (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang pembacaan dakwaan untuk 2 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli ditunda. Ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo yang mengadili perkara itu sedang sakit.

"Dengan surat izin dari dokter, ketua majelis berhalangan sakit. Namun karena ketua majelis berhalangan, sidang tidak bisa dilanjutkan," kata anggota majelis hakim Diah Basariah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

"Sidang ditunda Rabu, 18 Oktober 2017, dan memerintahkan terdakwa agar hadir di persidangan," ujar Diah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kedua auditor itu terjerat kasus suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT. Rochmadi dan Ali Sadli diduga menerima suap dari Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian TU Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Uang sebesar Rp 240 juta diduga diberikan Sugito dan Jarot dengan maksud agar Kemendes mendapat Opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.


Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah barang bukti disita terkait pengembangan kasus ini seperti 4 unit mobil.

Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sedangkan Ali Sadli disangkakan melanggar Pasal 3 UU TPPU. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads