Sebelum Lengser, Djarot Sudah Teken Pergub Besaran Tunjangan DPRD

Sebelum Lengser, Djarot Sudah Teken Pergub Besaran Tunjangan DPRD

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 10:05 WIB
Djarot Saiful Hidayat (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Peraturan gubernur (pergub) tentang besaran tunjangan DPRD telah ditetapkan. Djarot Saiful Hidayat telah menetapkan pergub itu sehari sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sudah hari apa ya setelah hari Kamis, Jumat (13/10/2017) ya," kata pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Saefullah mengatakan ada 7 jenis tunjangan yang telah ditandatangani Djarot. Beberapa tunjangan tersebut antara lain tunjangan transportasi, tunjangan rapat, dan komunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]



Tunjangan transportasi DPRD ditetapkan sebesar Rp 21,5 juta per bulan serta tunjangan rapat Rp 500 ribu bagi ketua, Rp 400 ribu bagi wakil ketua, dan Rp 350 ribu bagi anggota. Sedangkan tunjangan komunikasi dan listrik sebesar Rp 20 juta per bulan.

"Nanti saya yakin (anggota DPRD) rajin semuanya karena tunjangan naik," tutur Saefullah.

Saefullah mengatakan besaran tunjangan dinas ke luar negeri tetap mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010.

"Perjalanan dinas ke luar negeri mengikuti Permenkeu, tidak ada perubahan," sebutnya.

[Gambas:Video 20detik]

(fdu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads