"Ada lima saksi untuk Andi Agustinus, Ade Komarudin, Taufiq Effendi, Muhammad Jafar Hafsah, Heldi alias Ipon, dan Farhati," kata kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda, Senin (16/10/2017).
Dalam analisa yuridis putusan yang dibacakan hakim terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Andi Narogong bersama-sama lima orang lain disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.
Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (ams/fdn)











































