"Jadi memang Fidelis dikabulkan permohonan cuti bersyaratnya mulai 15 Oktober atau hari ini," kata Penasehat Hukum Fidelis, Marcelina Iin, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (15/10/2017).
Fidelis sebelumnya divonis 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Marcelina mengatakan sebenarnya masa hukuman Fidelis selesai pada 17 November mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marcelina menyampaikan Fidelis dijemput oleh keluarga dan teman-temannya dari lapas pada siang hari tadi. Tujuan pertama Fidelis selepas dari pengapnya bui adalah pusara sang istri.
"(Keluar lapas) Pukul 13.00 WIB. Tadi setelah keluar itu disambut oleh teman-temannya dari komunitas besi bekas, teman-teman klu motornya di Sanggau," jelas Marcelina.
"Mereka ke lapas, lalu teman-teman bawa Fidelis ke makam istrinya, untuk berdoa di sana," sambung Marcelina.
Dihubungi terpisah, kakak Fidelis yang bernama Yohanna mengatakan kegiatan pertama sang adik esok hari adalah mengunjungi Lapas Sintang, Kalimantan Barat.
"Kegiatannya besok, kami akan lapor ke Lembaga Permasyarakatan Sintang, karena selama cuti bersyarat ini Fidel wajib lapor sebulan sekali. Setelah itu kami akan tanya infonya di sana kami harus bagaimana sampai masa hukumannya habis," terang Yohanna.
Kasus yang menjerat Fidelis ini menjadi sorotan banyak kalangan. Hal itu disebabkan oleh pengakuan Fidelis yang mengklaim menanam ganja untuk pengobatan istri. Apalagi sang istri Fidelis meninggal saat si suami ditahan polisi. Fidelis ditangkap oleh penyidik BNNK Sanggau, Kalbar. (aud/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini