"Sampai dengan hari ini, ini hari ke 12 ya, sudah ada 11 partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Hasyim di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2017).
Hari ini tiga partai mendatangi KPU untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Hasyim mengatakan, pada tahapan selanjutnya akan dilakukan penelitian administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, saat pengurus tingkat DPP telah resmi mendaftar maka pengurus di tingkat DPC maupun kabupaten/kota dapat mendaftar. Pendaftaran di tingkat lokal dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen persyaratan, sepeti nama anggota hingga salinan KTA dan alamat partai.
"Kemudian sejak pengurus DPP mendaftar ke KPU, maka kemudian pengurus-pengurus di tingkat DPC atau tingkat kabupaten kota. Partai-partai yang sudah mendaftar lagi, kemudian boleh mulai menyerahkan dokumen persyaratan berupa daftar nama anggota dan salinan fotocopy KTA dan KTP di KPU kabupaten kota," kata Hasyim.
Partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2019 diberi waktu untuk mendaftar serta menyerahkan syarat pendaftaran dan kelengkapan dokumen hingga 16 Oktober mendatang. Berikutnya, pada 17-25 November, KPU akan melakukan penelitian administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Mulai 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018, KPU akan melakukan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota. Kemudian pada 17 Februari 2018, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019. (bag/bag)