Penangkapan dilakukan tim Polres Bangka Barat, Bangka Belitung di penginapan Sin-sin, Kampung Pal Dua, Kecamatan Muntok pada Jumat (13/10). Saat penangkapan, pelaku sedang bersama korban.
"Terbongkarnya kasus prostitusi online ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumah kontrakan tersebut diduga jadi tempat prostitusi terselubung," jelas Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun'im, Sabtu (14/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan pelaku setelah anggota Reskrim Polsek Muntok menyamar sebagai pelanggan dan bertransaksi di dalam kamar penginapan Sin-sin," kata Mun'im.
Pelaku dan korban langsung dibawa ke Polsek Muntok untuk proses pemeriksaan. Korban usai diperiksa dengan didampingi orang tua, langsung dipulangkan.
"Pelaku mengaku telah memperdagangkan korban sebagai pekerja seks," ujarnya.
(fdn/fdn)











































