PN Jakpus Batalkan Keputusan KPPU soal Tangker Pertamina

PN Jakpus Batalkan Keputusan KPPU soal Tangker Pertamina

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2005 19:05 WIB
Jakarta - Masih ingat kasus penjualan tangker raksasa milik Pertamina? Kasus yang sempat heboh di akhir pemerintahan Presiden Megawati ini belakangan muncul kembali. Yakni adanya keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar Frontline sebagai pemenang tender membayar ganti rugi sebesar Rp 145 miliar.Namun, sebelum keputusan KPPU dilaksanakan, Frontline mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk meminta keputusan KPPU dibatalkan. Hasilnya, pada sidang yang digelar PN Pusat di Jl Gajah Mada, Rabu (25/5/2005), keputusan KPPU mengenai penjualan dua unit kapal tangker raksasa (VLCC) milik Pertamina dibatalkan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cicut Sutiarso menilai, tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penjualan kapal tangker tersebut. Salah satu alasan yang dipakai oleh PN Jakarta Pusat adalah KPPU memakai saksi ahli Reinhard Tobing tidak memenuhi syarat.Seperti diketahui, 3 Maret lalu KPPU telah memutuskan proses tender penjualan dua unit tangker raksasa terbukti melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusan itu, Pertamina, Goldman Sachs, Frontline dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox dianggap bersalah. (jon/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads