Soal Tim 11, Bupati Rita Sebut Julukan dari Gubernur

Soal Tim 11, Bupati Rita Sebut Julukan dari Gubernur

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2017 01:41 WIB
Soal Tim 11, Bupati Rita Sebut Julukan dari Gubernur
Rita Widyasari (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari menyebut Tim 11 merupakan sebutan dari Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Tim 11 itu pernah disinggung KPK terkait dengan pengaturan proyek di Kukar.

"Saya sudah jelaskan, itu karena (profile) pict BBM saya, pernah berfoto dengan 11 orang. Kemudian Pak Gubernur saat itu pernah bilang, 'Itu Tim 11.' Saya ini nggak ngerti apa itu maksudnya Tim 11. Mereka tidak punya SK dan sebagainya," kata Rita saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).

Rita, yang diperiksa terkait tersangka Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto, mengaku tidak ada pengaturan proyek dari Tim 11. "Nggak ada. Itu kata-katamu," tuturnya kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menyebut asal-usul penyebutan itu berasal dari Awang. Rita menduga Awang berasumsi Rita memiliki staf khusus.

"Pidatonya saja. Katanya, bupati itu nggak boleh punya staf khusus, nggak boleh punya tim-tim yang disebut Tim 11. Saya memang nggak punya tim. Saya hanya punya tim kesebelasan Mitra Kukar," selorohnya diikuti tawa.

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan keterlibatan Tim 11 dalam pengaturan proyek di wilayah Kukar. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut terbuka kemungkinan pengembangan kasus nantinya. Sebab, dalam pasal gratifikasi yang dikenakan, ada dugaan pelanggaran dilakukan bersama orang lain.

Rita Widyasari terjerat pelanggaran berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.

Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads