"Nah, ini untuk kasus atas nama Ojang Sohandi, yang terjual adalah 6 paket lelang. Terdiri atas 16 bidang tanah dengan nilai Rp 8,1 miliar," ungkap Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Sejatinya jumlah tanah yang dilelang adalah 26 bidang dan terbagi menjadi 13 paket lelang. Dengan demikian, masih ada sisa aset rampasan yang belum laku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui kapan jadwal lelang berikutnya. "Saya belum dapat info, tapi yang jelas akan ada lelang ulang yang untuk aset-aset Ojang Sohandi itu," terang Yuyuk lagi.
Ojang Sohandi adalah terpidana kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diganjar hukuman 8 tahun bui. Dia disebut menerima gratifikasi dalam periode 2012-2013 dan 2013-2018 dengan total penerimaan Rp 38,293 miliar.
Dia juga menggunakan uang hasil TPPU senilai Rp 60,323 miliar pada kurun waktu Oktober 2011 sampai April 2016 untuk membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini