Korupsi di Bandara Mutiara Palu, Negara Dirugikan Rp 1 M
Rabu, 25 Mei 2005 18:26 WIB
Palu - Korupsi memang tidak mengenal tempat. Di Palu, korupsi juga terjadi Bandara Mutiara. Gara-gara korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar.Kasus ini kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Kepala Bandara Mutiara Adi Kandrio Dayanun dikabarkan sudah dijadikan tersangka. Tim penyidik yang diketuai Asisten Tindak Pidana khusus (Aspidsus), P Rajagukguk, sampai Rabu (25/5/2005) sudah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi yang sudah diperiksa, antara lain Kepala Maskapai Penerbangan Lion Air Irlan Wahyudi, Kepala Maskapai Penerbangan Merpati Air Lines Iwan Safiantoro, Distrik Manager Bouraq Air Lines Fredly Singal dan Kepala tata Usaha Bouraq Suhartini, serta Staf Lion Air Olvita Tanak dan staf Merpati Air Lukman Syah. Dari pihak Bandara Mutiara yang juga diperiksa adalah Kelompok Kerja Teknisi Yosep Willem Ratuliu, Bendahara rutin Bandara Mutiara Palu Alwi, Kepala Seksi Operasi Darat Bandara Mutiara Palu Elyas Husen dan Bendahara Penerima Pungutan di luar pajak Nargis Husen."Langkah ini untuk mempercepat proses penyidikan atas kasus korupsi itu," kata Rajagukguk singkat.Pemeriksaan saksi-saksi yang dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA, berlangsung di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus. Dalam pemeriksaan ini, para tim penyidik meminta keterangan seputar besarnya biaya pungutan di luar pajak. Sejauh ini, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulteng Hasman AH, pihaknya baru meminta keterangan saksi-saksi. Dia juga membantah bahwa Adi Kandrio sudah menjadi tersangka. "Kita belum menetapkan status tersangka terhadap Adi Kandrio, karena kami masih melakukan penyidikan. Makanya sampai sekarang kami belum bisa mengatakan berapa pastinya kerugian negara dari dugaan korupsi ini," ungkap Hasman, di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu Timur, Rabu (25/5/2005). Menurut dia, jenis penyimpangan yang terjadi di manajemen bandara, yaitu adanya pungutan terhadap jasa bandara yang cukup tinggi di luar pungutan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang pungutan jasa pendaratan penempatan penyimpanan pesawat udara, dan pungutan jasa penumpang pesawat udara, serta sewa-sewa. "Ketiga pungutan di bandara Mutiara itu merupakan pendapatan negara bukan pajak," demikian Hasman menutup penjelasannya.
(asy/)











































