"Dari hasil operasi gabungan ini, telah kami amankan tiga orang warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian," kata Kepala Kanim Kelas I Mataram Dudi Iskandar lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2017).
![]() |
Operasi digelar pada Kamis (12/10) ini dilakukan bersama petugas dari Polda Nusa Tenggara Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB. Dudi memberi apresiasi kepada pihak Polda NTB dan Kantor Kemenkum HAM NTB yang menjadi bagian anggota Tim Pora yang telah mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan amanat Pasal 69 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Berikut identitas ketiga WNA yang terjaring dalam operasi tim gabungan tersebut:
1. Itziar Roco Urrutia (34), asal Spanyol,
2. Antonio Jesus Gracia Artega (52), asal Spanyol, dan
3. Penrose John Walter (70), asal Australia.
Dudi mengatakan, saat ini Kanim Kelas I Mataram telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 60 WNA. Selain itu, satu orang WNA menjalani proses hukum (proyustisia). (jbr/dnu)