Imigrasi Mataram Amankan 3 WNA yang Salahi Izin Tinggal

Imigrasi Mataram Amankan 3 WNA yang Salahi Izin Tinggal

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 13 Okt 2017 20:17 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan 3 WNA yang menyalahi izin tinggal. (Foto: dok. Kantor Imigrasi Kelas I Mataram)
Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menggelar operasi gabungan Pengawasan Orang Asing (Pora). Hasilnya, tiga warga negara asing diamankan karena diduga menyalahi izin tinggal.

"Dari hasil operasi gabungan ini, telah kami amankan tiga orang warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian," kata Kepala Kanim Kelas I Mataram Dudi Iskandar lewat keterangan tertulisnya, Jumat (13/10/2017).

Tim Pora mengamankan 3 WNA yang salahi izin tinggalTim Pora mengamankan 3 WNA yang menyalahi izin tinggal. (Foto: dok. Kanim Kelas I Mataram)

Operasi digelar pada Kamis (12/10) ini dilakukan bersama petugas dari Polda Nusa Tenggara Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB. Dudi memberi apresiasi kepada pihak Polda NTB dan Kantor Kemenkum HAM NTB yang menjadi bagian anggota Tim Pora yang telah mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan amanat Pasal 69 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberhasilan operasi gabungan ini tidak luput dari partisipasi aktif masyarakat sekitar yang memberikan dukungan berupa informasi terkait mengenai maraknya WNA yang masuk Indonesia, khususnya di Pulau Lombok. Sehingga perlu pengawasan secara komprehensif terhadap keberadaan dan kegiatannya," tuturnya.

Saat ini Kanim Kelas I Mataram telah melakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 60 WNA dan satu orang jalani proses hukumSaat ini Kanim Kelas I Mataram telah melakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 60 WNA dan satu orang menjalani proses hukum (Foto: dok. Kantor Imigrasi Kelas I Mataram)

Berikut identitas ketiga WNA yang terjaring dalam operasi tim gabungan tersebut:
1. Itziar Roco Urrutia (34), asal Spanyol,
2. Antonio Jesus Gracia Artega (52), asal Spanyol, dan
3. Penrose John Walter (70), asal Australia.

Dudi mengatakan, saat ini Kanim Kelas I Mataram telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 60 WNA. Selain itu, satu orang WNA menjalani proses hukum (proyustisia). (jbr/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads