"Hari ini ada e-lelang ya, e-auction yang dilakukan oleh KPK dengan perantara KPKNL Jakarta. Barang rampasan perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq berupa 1 unit rumah di Lenteng Agung, hari ini sudah dilelang dan objeknya terjual pada harga Rp 2,9 miliar, sesuai dengan harga limit yang dimenangkan oleh satu penawar," ungkap Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jumat (13/10/2017).
Dengan terjualnya rumah seluas 441 meter persegi itu, KPK menegaskan unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) terus berupaya memaksimalkan pengembalian aset melalui asset recovery. Walaupun hanya laku dengan harga limit, KPK menyebut ini sudah sesuai dengan tujuan asset recovery.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik KPK maupun KPKNL disebut Yuyuk sudah maksimal dalam menyosialisasikan informasi lelang ini, baik melalui sosial media maupun situs resmi. Walau ternyata hanya ada satu penawar.
"Sebenarnya kalau sosialisasi sudah kita lakukan ya, KPK melalui website, kemudian KPKNL juga sudah mengumumkan lelang ini," tegasnya.
Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana kasus korupsi yang diganjar hukuman 10 tahun penjara terkait suap impor daging di Kementan dan 8 tahun bui untuk pencucian uang.
Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Dia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. (nif/dhn)