"MAH, sudah dinyatakan lengkap P21, tanggal 12 Oktober," kata Jampidum Noor Rachmad ketika dihubungi, Jumat (13/10/2017).
MAH akan disidangkan di Pekanbaru, Riau. Kejaksaan Negeri Pekanbaru tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejagung dan Kejari Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik," ujarnya.
Sementara itu, berkas tersangka ujaran kebencian, Asma Dewi juga dinyatakan belum lengkap. Jaksa akan mengembalikan berkas tersebut sambil memberikan petunjuk untuk dilengkapi.
Sebelumnya diberitakan, MAH adalah pendiri dan pembuat grup Saracen. Dia ditangkap pada 30 Agustus lalu di wilayah Pekanbaru,
"Keterlibatan yang bersangkutan ini adalah sebagai founder Saracen. Founder atau pendiri atau yang membuat kelompok Saracen ini dalam media sosial. Yang bersangkutan juga yang mengganti web saracennews.com menjadi NKRI Harga Mati," ujar Kabag Penum Div Humas Polri Martinus Sitompul di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
(yld/idh)