"Semua yang sudah diputuskan pengadilan, yang memiliki kekuatan hukum ya kita jalankan," ujar Anies di Jalan Tirtayasa II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Seperti diketahui, pascaputusan MA terkait penyetopan swastanisasi air di Jakarta, kegiatan operasional PT Palyja tetap berjalan seperti biasa. PT Palyja menjadi salah satu pihak tergugat yang diperintahkan MA untuk menyetop swastanisasi air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal MA menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta. Hal itu terwujud dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997, yang diperbarui dengan PKS tertanggal 22 Oktober 2001, yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.
Atas hal itu, MA memerintahkan:
1. Menghentikan kebijakan swastinasasi air minum di Provinsi DKI.
2. Mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Melaksanakan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Hak Asasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi UU Nomor 11 Tahun 2015 juncto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang hak atas air komite PBB untuk Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. (lkw/idh)











































