"Kalau MK mengabulkan judicial review dan membolehkan nol persen, bebas, Pak Tommy bisa dicalonkan oleh Partai Berkarya tanpa mempertimbangkan berapa persentase suara yang didapatkan," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
"Tapi kalau MK memutuskan menyetujui (ambang batas capres) UU Pemilu 20 persen, Pak Tommy tetap boleh (nyapres) tapi harus mendapatkan dukungan dari koalisi partai-partai yang memungkinkan 20 persen," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sendiri sejak dari awal setuju nol persen supaya memberi daya dorong pada Jokowi untuk bekerja lebih serius. Kalau 20 persen seolah beliau akan melenggang, seperti nggak ada alternatif yang menyaingi beliau. Sehingga, beliau barangkali tak lagi serius merealisasikan janji-janjinya pada Pemilu 2014," tutur Hidayat.
Sebelumnya, Tommy mengatakan dia mendukung gugatan UU Pemilu ke MK. Ada enam pemohon terkait hal itu, yakni Kautsar dan Samsul Bahri, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Idaman, Habiburokhman (ACTA), Effendi Gazali, dan Partai Persatuan Indonesia. Gugatan masih dalam proses persidangan di MK.
"Terkait dengan pengajuan MK, yang diajukan kelompok lain yang sedang meminta untuk kiranya setiap partai bisa mengusung capres dan cawapres, kiranya di MK bisa disetujui," sebut Tommy di hadapan kader Berkarya, Jumat (13/10). (gbr/dkp)