"Penanganan sedang berjalan, kami akan melibatkan saksi ahli IT dan bahasa. Karena ini menyangkut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga melalui akun medsosnya," terang Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha ditemui di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (13/10/2017).
Dikatakan, penanganan berawal dari penyerahan pelaku oleh anggota TNI AD, di mana pelaku diduga kuat telah melakukan ujaran kebencian. "Kami dapat penyerahan dari rekan TNI AD, proses penyidikan sudah berjalan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti satu Hp milik pelaku. Kita juga tengah melengkapi dua alat bukti dengan meminta keterangan saksi ahli," imbuhnya.
Andre diperiksa terkait ujaran kebencian. Yang dilakukan melalui akun instagramnya @andre_jyd dinilai melecehkan TNI AD.
Hal itu, kemudian menyulut reaksi masyarakat. Rumah Andre di Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, didatangi sejumlah warga bersama personel TNI AD.
Pelaku kemudian digelandang ke Kantor Koramil Sukun, hingga diserahkan ke polisi.
(iwd/tfq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini