"Saracen satu sudah dilimpahkan di pengadilan di Cianjur dan sidang hari Senin besok atas nama Sri Rahayu," kata Jaksa Agung Pasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya pada Kamis (28/9) lalu. Kemudian, jaksa penuntut umum Kejari Cianjur telah melimpahkannya lagi ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk segera disidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Rahayu, yang merupakan anggota Saracen, sebelumnya ditangkap di Cianjur pada Sabtu (5/8). Dia disebut sebagai salah satu koordinator wilayah Saracen.
Sri ditangkap karena dianggap telah meresahkan dengan menebar kebencian bermuatan SARA melalui akun Facebook (FB). Polisi juga menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini