Tipu Korban dengan ATM Palsu, 2 Pria Ini Ditangkap

Tipu Korban dengan ATM Palsu, 2 Pria Ini Ditangkap

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jumat, 13 Okt 2017 16:21 WIB
Tipu Korban dengan ATM Palsu, 2 Pria Ini Ditangkap
Polres Jakpus rilis kasus penipuan dengan kartu ATM palsu, Jumat (13/10/2017) Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - SF dan AA ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan menguras uang ratusan juta dari korbannya. Pelaku mengambil uang korban setelah menukar kartu ATM bank.

"Korban warga luar Jawa yang sedang menginap di Hotel Rals, Jl Abdul Muis. Kedua tersangka menemui korban di halaman bilang mau nyumbang ke Masjid Istiqlal," kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asfuri dalam rilis perkara di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

[Gambas:Video 20detik]


Penipuan ini terjadi pada Senin (10/4), sekitar pukul 07.45 WIB di ATM BNI, Jalan Abdul Muis, Jakpus. Kedua pelaku mengaku berasal dari Brunei Darussalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (tersangka) mengaku dari Brunei, katanya keduanya mau menyumbang ke Masjid Istiqlal sehingga minta diantar ke Istiqlal dengan menggunakan mobil pelaku," jelasnya.

 Polres Jakpus rilis kasus penipuan dengan kartu ATM palsu, Jumat (13/10/2017) Polres Jakpus rilis kasus penipuan dengan kartu ATM palsu, Jumat (13/10/2017) Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom


Saat korban mengikuti perintah kedua tersangka, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke ATM untuk mengecek saldo yang milik tersangka. Pelaku menunjukkan saldo sebesar Rp 8 miliar.

"Setelah tersangka memperlihatkan saldonya, tersangka meminta korban mengecek saldo ATM milik korban. Ternyata korban mempunyai uang sebesar Rp 1,3 miliar di ATM-nya," ujar Asfuri.

Setelah kembali ke dalam mobil, kedua tersangka mengelabui korban dengan menukar ATM milik korban dengan ATM lain. Setelah itu pelaku mengantar kembali korban ke hotel.

"Perjalanan kembali lagi tidak jadi ke Istiqlal, korban diantar kembali ke hotel. Saat korban akan melakukan transaksi uangnya berkurang sekitar Rp 400 juta dan lapor ke Polres," imbuh Asfuri.

 Polres Jakpus rilis kasus penipuan dengan kartu ATM palsu, Jumat (13/10/2017) Polres Jakpus rilis kasus penipuan dengan kartu ATM palsu, Jumat (13/10/2017) Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom


Asfuri mengatakan total Rp 460 juta uang yang diambil tersangka dari ATM korban. Polisi mengamankan 110 kartu ATM dari berbagai macam bank, serta satu bundel print out rekening koran bank BNI atas nama pelapor sebagai barang bukti.

Keduanya ditangkap secara terpisah di daerah Senayan dan Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/10/2017), sekitar 04.00 WIB. Kini kedua pelaku berada di Mapolres Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (cim/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads