Ada enam pemohon terkait gugatan UU Pemilu itu yakni Kautsar dan Samsul Bahri, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Idaman, Habiburokhman (ACTA), Efendi Gazali dan Partai Persatuan Indonesia. Gugatan saat ini masih disidangkan di MK.
"Terkait dengan pengajuan MK, yang diajukan kelompok lain yang sedang meminta untuk kiranya setiap partai bisa mengusung capres dan cawapres, kiranya di MK bisa disetujui. Tentunya kita harus bisa mengusung strategi yang baik dengan siapa yang akan kita usung untuk capres dan cawapres," ujar Tommy di hadapan kader Berkarya di Masjid At-Tin, Jaktim, Jumat (13/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kita tahu isu-isu mengenai komunisme, mengenai kesenjangan. Tentunya ini yang kita harus angkat untuk kita jadikan garda terdepan. Nanti akan ada strategi yang kita buat," kata Tommy.
Sebelumnya, Partai Berkarya sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2019. Ia optimis Berkarya dapat lolos ke DPR di tahun 2019.
"Kita harus eksis di Senayan (sebutan gedung DPR) dan tentunya penting juga ihsan bagaimana kita berperan paling tidak kader kita," tutupnya. (dkp/elz)