Ketua KPUD DKI Diperiksa Kejati Minggu Depan
Rabu, 25 Mei 2005 17:20 WIB
Jakarta - Tersangka kasus korupsi KPUD DKI Jakarta, M Taufik, dipastikan menjalani pemeriksaan minggu depan. Pemeriksaan Taufik baru akan dilakukan setelah Kejati DKI memeriksa saksi-saksi kasus ini.Taufik yang juga Ketua KPUD DKI Jakarta diduga mengkorup dana APBD DKI Tahun 2004 untuk KPUD senilai Rp 168,6 miliar. "Akan kita periksa minggu depan," ungkap Kepala Kejati DKI Jakarta Rusdi Taher di kantornya, gedung Kejati DKI, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/5/2005).Didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Himawan Keskawa dan Kepala Humas Kejati DKI Haryono, Rusdi menjelaskan, penyidikan dugaan penyimpangan dan korupsi yang terjadi di KPUD DKI merupakan respons dari laporan yang diberikan Komisi A DPRD DKI Jakarta.Sementara itu Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Soehandoyo, di tempat terpisah, menyatakan pemeriksaan akan mulai dilakukan Senin (30/5/2005) pekan depan. "Senin besok akan memanggil pihak-pihak terkait yang disebut dalam rekomendasi DPRD," kata Soehandoyo setelah menelepon Rusdi Taher. Selain laporan Komisi A DPRD DKI, Kejati juga merespons laporan dari masyarakat dan LSM. Namun Rusdi menolak menyebutkan masyarakat dan LSM mana yang menyampaikan laporan tersebut dengan alasan pelapor dilindungi UU.Langkah cepat yang diambil Kejati ini, kata Rusdi, agar kasus dugaan korupsi ini tidak berlarut-larut karena saat ini KPK sedang sibuk memeriksa dugaan korupsi di KPU. "Sebelum melakukan penyidikan saya berkoordinasi dulu dengan Ketua KPK Pak Taufiq (Taufiequrrahman Ruki). Dia (Taufiq) bilang bagus, saya dukung," kata Rusdi.Selain itu, Kejati DKI juga melakukan konsultasi dengan Gubernur DKI Sutiyoso. Tadinya Sutiyoso akan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). "Tetapi saya minta ini langsung dilakukan penyidikan karena Bawasda sifatnya internal," kata Rusdi.Untuk keperluan penyidikan, Rusdi mengaku telah memerintahkan Asisten Pidana Khusus Kejati Himawan Keskawa untuk segera melakukan pemanggilan terhadap siapa pun yang terlibat. Pihak Kejati menduga ada beberapa orang lagi yang terlibat kasus penyimpangan anggaran ini. Namun, Kejati masih melakukan pendalaman terhadap orang-orang tersebut.Dikatakan Rusdi, ada 10 poin dugaan penyimpangan yang telah diselidiki Kejati, antara lain KPUD DKI tidak membayar pajak senilai Rp 4,5 miliar, penyewaan gedung yang diduga dimark up menjadi Rp 170 juta, pengadaan rompi senilai Rp 10 miliar dan beberapa dugaan korupsi lainnya.Namun saat ditanya, kenapa Taufik belum ditahan, Rusdi menjelaskan, penahanan terhadap Rusdi tergantung hasil pemeriksaan dan kesimpulan tim penyidik. "Dan menurut rencana minggu depan baru akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," katanya.Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari strategi penyidikan. Dalam surat perintah penyidikan tertanggal 23 Mei 2005 tertera jelas pemanggilan ditujukan kepada Taufik dan kawan-kawan.
(umi/)











































