Berkas Lengkap, Adi Warsita Cs Segera Dipindah ke Salemba

Berkas Lengkap, Adi Warsita Cs Segera Dipindah ke Salemba

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2005 17:14 WIB
Jakarta - Berkas kasus korupsi yang melibatkan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adi Warsita Adinegoro sudah rampung. Dia dan tiga tersangka lainnya akan dipindahkan ke Rutan Salemba. Namun jadwal sidang belum ditetapkan.Kasus korupsi dana APHI senilai Rp 74,139 miliar itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 23 Mei 2005. Kasus yang menempatkan Adi Warsita sebagai tersangka ini akan segera disidangkan di PN Jakarta Pusat. Selain Adi Warsita, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Wakil Ketua Umum Abdul Fattah, Bendahara Yusran Syarif dan Wakil Bendahara Zain Mansyur. Kini pihak kejaksaan tengah menunggu penetapan pemindahan para tersangka ke Rutan Salemba. "Kejaksaan Negeri Pusat telah memohon kepada pengadilan penetapan agar nanti yang bersangkutan dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Soehandojo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/5/2005). Soehandojo menjelaskan, saat ini para tersangka masih ditahan di Rutan Kejagung sambil menunggu penetapan pemindahan tahanan. Adi Warsita dan Abdul Fattah sudah ditahan sejak 22 Desember 2004. Sedangkan Zain Mansyur ditahan sejak 15 Januari 2005, dan Yusran Syarif ditahan sekitar bulan April 2005."Kerugian negara menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah Rp 74,139 miliar dan US$ 5,5 juta. Sekarang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menunggu keluarnya penetapan hakim dan penetapan jadwal sidang," kata Soehandojo. (dni/)



Berita Terkait