"Kenal di Ruko Fatmawati. Temannya Vidi, adik saya," kata Dedi saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Dedi mengatakan Irvan sempat berencana untuk ikut dalam rekanan Tim Fatmawati. Jaksa Irene Putri menanyakan hubungan Irvan, Andi, dengan seseorang bernama Muda Ikhsan Harahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyebut dirinya juga pernah bertemu dengan Irvan, dan Ikhsan di Orchard Road Singapura. Dedi mengaku usaha restoran itu memang tak pernah terwujud. Namun, Dedi menyebut Andi beberapa kali mengirimkan uang ke rekening Ikhsan.
"Iya, 'Ded tolong kasih tahu ke Ikhsan kalau ada transferan'. Nggak tahu (jumlah transfer)," ucap Dedi.
Dedi mengaku lupa ada berapa kali dia menyampaikan jika Andi telah mentransfer uang ke Ikhsan. Namun, setiap kali menerima transfer, Ikhsan selalu melapor ke Dedi.
"Setahu saya 3 atau 4 kali (transfer). Ikhsan ngasih tahu (kalau transfernya sudah masuk)," jelas Dedi.
Baca juga: Sidang Andi Narogong, Saksi Akui Terima Uang Terkait Proyek e-KTP
Dalam sidang sebelumnya, Senin (21/8), Ikhsan mengaku telah ditransfer beberapa kali oleh beberapa pihak ke rekening pribadinya. Namun Ikhsan tidak tahu jika uang yang masuk ke rekening pribadinya untuk pencucian uang proyek e-KTP.
Pengusaha PT Medisis Solutions Muda itu juga membenarkan menerima kiriman uang dari Dedi Prijono. Dia juga mengaku mengenal keponakan Novanto, Irvan yang merupakan teman baiknya. (ams/fdn)











































