"Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan daftarnya. KPU sudah punya daftarnya 73 partai politik. Terdaftar sebagai badan hukum partai politik, maka 73 partai politik ini yang mempunyai kesempatan untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu ke KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Arief mengatakan dari 73 parpol tersebut sudah ada 30 parpol yang menunjuk mandat penghubung parpol ke KPU. 30 parpol tersebut kemudian diberikan username dan password untuk menginput data ke situs KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 25 partai tersebut, baru ada 7 partai yang melakukan pendaftaran dan berkonsultasi ke KPU. 1 di antara 7 partai tersebut dinyatakan sudah dapat diterima pendaftarannya.
"Dari 7 itu, 1 partai politik sudah dinyatakan dapat diterima pendaftaranya. Sementara yang lain ada yang masih melengkapi berkasnya lagi, ada yang masih sedang dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.
"Sampai hari ke 11 siang ini masih menyisahkan 2 jam lagi pendaftaran, plus 3 hari tanggal 14,15,16. Kami mengingatkan lagi mohon partai politik tidak melakukan pendaftaran pada hari terakhir karena pengalaman, sampai sekarang begitu dicek kan ada saja yang masih harus dilengkapi lagi," tambahnya. (nvl/nvl)