Mensesneg akan Kirimi DPR Perpu Pergantian Anggota KPU
Rabu, 25 Mei 2005 16:51 WIB
Jakarta - Pergantian anggota KPU dinilai mendesak. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendara akan segera mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pergantian anggota KPU ke DPR. Hal ini disampaikan Ketua DPR Agung Laksono usai melantik Djoko Soewindi sebagai anggota DPR Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai Demokrat menggantikan Budi Prihandoko di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2005)."Tadi pagi saya ditelepon oleh Mensesneg, beliau memberitahukan bahwa akan mengirim draf Perpu," ujar Agung.Dia mengaku DPR hingga kini belum menerima draf Perpu tersebut."Kan belum ditandatangani presiden," ujarnya.Menurut Agung, pimpinan DPR akan menyosialisasikan ke fraksi-fraksi. "Untuk formalnya, perpu tersebut harus ditandatangni presiden baru diajukan," ungkap dia.Agung berharap polemik KPU dapat diselesaikan pertengahan Juni 2005. "Secepatnya kami akan mengadakan konsultasi dengan presiden sepulangnya beliau pulang dari AS. Saya berharap medio Juni sudah selesailah karena kondisinya sudah mendesak dan sebentar lagi sudah Pilkada," papar Agung."Untuk memperlancar lagi, perlu diadakan konsultasi presiden dengan DPR, MA bisa juga mengikutsertakan KPK," imbuhnya.Sementara dalam pidato sambutan pelantikan anggota PAW, Agung menyatakan, DPR mendukung langkah-langkah pemberantasaan KKN seperti yang dilakukan KPK. "Dalam konteks KPU kiranya perlu dipertimbangkan pergantian segera anggota KPU yang terindikasi korupsi. Ataukah pergantian seluruh anggota KPU dengan mempercepat masa tugasnya," ujar dia."Agar tidak terjadi kevakuman di KPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka perlu ada upaya hukum dalam mengisi keanggotaan KPU yang saat ini beberapa di antaranya sudah menjadi tersangka," demikian Agung.
(aan/)