Polri Persilakan Alim Markus Ajukan Gugatan Praperadilan

Polri Persilakan Alim Markus Ajukan Gugatan Praperadilan

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2005 16:37 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Presiden Direktur PT Maspion Alim Markus, Humprey Djemat, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan kliennya. Polri pun mempersilakannya karena itu memang hak tersangka sesuai dengan ketentuan KUHAP."Kalau mereka mau melakukan praperadilan ya silakan saja. Karena ini sesuai dengan koridor hukum," kata Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaerudin.Menurut Andi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (25/5/2005), dengan praperadilan ini akan terungkap siapa yang benar dalam kasus ini. Praperadilan ini untuk menguji kebenaran dari proses penangkapan yang dilakukan polisi. "Tentu yang mengetahui benar tidaknya adalah pihak perbankan dalam hal ini BI (Bank Indonesia). Sehingga kita akan memanggil BI untuk menjadi saksi ahli," jelas Andi.Sementara ketika ditanya apakah telah ada tersangka lain, Andi menyatakan belum ada. "Belum ada. Nanti kita tunggu hasil dari pemeriksaan yang kemungkinan ada perkembangannya."Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana perbankan ini. Mereka adalah Presdir PT Maspion Alim Markus, Direktur Keuangan PT Maspion Willy Mulyawan, dan tiga orang pegawai PT Maspion, yakni Foo Tjin Yen, Kim Siang, dan Pauline. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads