Hakim bertanya siapa yang dimaksud 'bapake' dalam pembicaraan yang dimaksud Jimmy.
"Produk L-1 Johanes Marliem dan ruko Fatmawati berdasarkan keterangan Andi Narogong, 'penyampaian bapake Andi Narogong mudah L-1'," tanya anggota majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim mencecar siapa yang dimaksud 'bapake' dalam pembicaraan tersebut. Hakim juga bertanya soal maksud mudah diatur.
"Bapake itu sepengetahuan saya adalah Pak Irman," jawab Bobby.
"Kata-kata mudah diatur," tanya hakim.
"Saya kurang tahu Yang Muia, itu dari Pak Andi ke Pak Johannes," kata Bobby.
Ketika dirinci apakah makna mudah diatur dalam keuangan atau spek tersebut, Bobby mengaku tidak tahu.
"Saya kurang tahu," jelasnya.
Andi Narogong, selain memperkaya diri sendiri, disebutkan jaksa memperkaya pihak lain. Salah satunya Johannes Marliem, yang kecipratan USD 14,88 juta dan Rp 25.242.546.892.
Akibat perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (ams/fdn)