"Ya karena memang dengan Undang-Undang sekarang KPK harus ada syaratnya. Satu, melibatkan penyelenggara negara; kedua harus di atas Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 11 UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK.
Karena itu ada perkara korupsi yang diserahkan ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menegaskan KPK mendukung kehadiran Densus Tipikor. Bahkan sudah ada pembicaraan dengan Polri.
"Soal Densus Tipikor kami sudah banyak bicara dengan Pak Kapolri ya. KPK mendukung soal Densus Tipikor itu. Mudah-mudahan dengan makin banyak yang menangani, bahwa korupsi di Indonesia itu akan menjadi lebih tertangani dengan baik," tutur Syarif.
Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (12/10) memaparkan rencana pembentukan Densus Tipikor mulai dari struktur organisasi hingga anggaran. Dia mengatakan Densus Tipikor dapat membantu KPK menangani perkara korupsi lain. Sedangkan KPK fokus ke isu besar.
"Persoalannya mampu nggak ditangani oleh teman-teman KPK yang jumlahnya 1.000 orang? Saya berpendapat dengan adanya Densus ini, teman-teman KPK bisa fokus ke masalah yang besar sedangkan Densus bisa fokus kepada wilayah-wilayah, sampai ke desa," ujar Tito.
(nif/fdn)











































