Kadensus Tipikor akan Dijabat Jenderal Bintang Dua

Kadensus Tipikor akan Dijabat Jenderal Bintang Dua

Mochammad Zhacky Kusumo - detikNews
Jumat, 13 Okt 2017 13:06 WIB
Kadensus Tipikor akan Dijabat Jenderal Bintang Dua
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (Zhacky-detikcom)
Jakarta - Polri menyatakan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan ditempatkan ditiap polda. Sementara, Kepala Densus (Kadensus) Tipikor akan dijabat oleh perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua.

"Jadi, Densus (tipikor) itu nanti akan seperti Densus 88. Ada yang di pusat di bawah kendali Kapolri (Jenderal Tito Karnavian). Densus Tipikor) dipimpin oleh bintang dua, Kadensus," kata Kadiv Humas Polru Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017.

Densus Tipikor juga akan dibentuk di setiap Polda. Namun, terkait jumlah personel hingga kepala satuan akan disesuaikan dengan tipe polda masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di setiap polda itu mungkin dilihat anunya, tingkatan poldanya ya, pangkatnya apa," ujarnya.

Meski Densus Tipikor ada di tiap polda, namun segala kegiatannya tidak bergantung kepada Kapolda. Kata Setyo, antara Densus Tipikor dengan polda sifatnya hanya koordinasi.

"Satgas itu di bawah kendali Kadensus langsung, Kadensus di bawah Kapolri. Seperti sekarang, Densus 88 di daerah itu, mereka bukan di bawah kendali Kapolda. Iya koordinasi (dengan polda) boleh. Kalau masalah penindakan itu tanggung jawabnya langsung di pusat karena ini secara terpusat," tuturnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Satgas Densus Tipikor bakal ditempatkan di 33 Polda. "6 (polda) Satgas tipe A, 14 (polda) Satgas tipe B, dan 13 (polda) Satgas tipe C," kata Tito, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads