Dalam persidangan, Dedi semula menjelaskan dirinya hanya membantu Andi menerima tamu di Ruko Fatwamati, Jakarta Selatan. Namun dia mengaku tidak tahu siapa saja tamu yang diterimanya.
"Anda kan ditugasi menerima tamu, sangat logis kalau tahu siapa yang jadi tamunya, melakukan apa. Ada sejumlah orang yang menjadi tamu. Manusia-manusia dari mana itu," ujar hakim ketua Jhon Halasan Butar-Butar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menjelaskan para tamu yang hadir itu sebagian diundang. Mereka yang hadir juga sudah pernah mengikuti uji petik proyek e-KTP.
"PNRI kan pernah uji petik, jadi kami belajar dari pengalaman itu e-KTP diundang yang pernah uji petik," jelasnya.
"Pertanyaan sederhana, mereka diundang ke sana untuk keperluan apa," tanya hakim Jhon.
"Mereka diundang mempersiapkan kalau ada proyek e-KTP," jawab Dedi.
Hakim kemudian mencecar Dedi soal pembahasan proyek e-KTP. Dedi mengaku mendengar pertemuan di Fatmawati sudah ada proyek e-KTP dari media.
Namun, ketika ditanya siapa saja yang diminta mempersiapkan e-KTP, Dedi mulai dianggap berbelit. Dedi pun ditegur hakim.
"Pak Andi, PNRI, jadi banyak (yang mempersiapkan e-KTP)," ucap Dedi.
"Anda kelihatannya sulit kasih informasi," kata Jhon.
"Nggak, PNRI diundang, PNRI bawa Sumber Cakung," jawab Dedi.
"Andi mengikuti proses lelang e-KTP. Apa peran Andi melakukan tindakan seperti itu, apa hebatnya dia," cecar Hakim Jhon.
"Mohon izin, saya cuma mengikuti perintah Pak Andi," ujar Dedi.
"Nggak ada yang tuntas, ngambang semua! Kami harapkan Anda memberikan keterangan yang benar. Andi sebagai apa kok bisa mengundang," tegas Jhon.
"Pak Andi inisiatif kalau mengundang dia bakal diajak," kata Dedi. (ams/fdn)











































