Rita tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017) pada pukul 09.33 WIB. Saat masuk ke gedung, dia menyapa Diah, yang duduk di ruang runggu.
Keduanya sempat cipika-cipiki, sebelum akhirnya Rita diarahkan naik ke ruang penyidikan. Rita dijadwalkan diperiksa atas tersangka Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Diah menyusul naik ke ruang penyidikan pada pukul 09.38 WIB. Belum ada keterangan dari KPK mengenai pemeriksaan Diah.
Rita Widyasari terjerat pelanggaran berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun, selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (nif/fdn)











































