"Yang 11 orang tersangka kemarin sudah kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (13/10/2017).
Mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pimpinan massa Barisan Merah Putih Tolikara, Wati Kagoya, masih berstatus sebagai saksi.
Massa mendatangi kantor Kemendagri pada Rabu (11/10). Mereka melakukan pelemparan di kantor Kemendagri sehingga menimbulkan kerusakan dan sejumlah orang terluka.
Massa pendukung cabup Tolikara John Tabo sebelumnya ingin menemui Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membahas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun terjadi kesalahpahaman sehingga massa mengamuk dan melakukan tindakan anarkistis. (mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini