"Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1 UU No 22 tahun 2009, 'barang siapa karena kelalainnya menyebabkan kerugian material'," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/10/2017).
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pemuda itu dan belum memutuskan akan menahannya atau tidak. Tercatat ada 5 motor yang diserempet Aldhia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi kejar-kejaran pengemudi Honda Brio dengan massa pemotor terjadi pada Rabu (11/10). Kejadian itu direkam dalam format video dan viral di media sosial.
Polisi menyebut pengemudi mobil Aldhia Muhammad Gardesi (20) kabur dari kejaran lantaran panik dan takut.
"Dia panik sehingga kabur dan menyerempet motor lain. Kemudian pengemudi dikejar oleh pemotor lain," tutur Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (12/10).
Dalam video, terlihat penampakan bagian belakang mobil tampak rusak dan lecet. Kaca depan mobil juga retak akibat amuk pemotor.
(aud/bag)